Senin, 02 Mei 2011

Hukum Tidak Membaca Al-Quran, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya: Apa nasehat Syaikh yg mulia kepada orang-orang yg menghabiskan waktunya selama sebulan bahkan berbulan-bulan tetapi tdk pernah menyentuh Kitab Allah sama sekali tanpa udzur. Dan, salah seorang di antara mereka akan anda dapatkan sibuk mengikuti edisi-edisi Majalah yg tdk bermanfa'at?
Jawaban
Disunnahkan bagi seorang mukmin & mukminah utk memperbanyak bacaan terhadap Kitabullah disertai dg tadabur & pemahaman, baik melalui mushaf ataupun hafalan. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
"Artinya: Ini adalah sebuah kitab yg kami turunkan kepadamu penuh dg berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya & supaya mendapat pelajaran orang-orang yg mempunyai pikiran," (Shad: 29)
Dan firmanNya,
"Artinya: Sesungguhnya orang-orang yg selalu membaca kitab Allah & mendirikan shalat & menafkahkan sebahagian dari rizki yg Kami anugerahkan kepada mereka dg diam-diam & terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yg tdk akan merugi. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka & menambah kepada mereka dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri." (Fathir:29-30)
Tilawah yg dimaksud mencakup bacaan & Ittiba' (pengamalan), bacaan dg tadabbur & pemahaman, sedangkan ikhlash kepada Allah merupakan sarana di dalam Ittiba ' & di dalam tilawah tersebut juga terdapat pahala yg besar, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
"Artinya: Bacalah Al-Qur'an, karena ia akan datang pd Hari Kiamat sebagai penolong bagi orang-orang yg membacanya."
Dan dalam sabda beliau yg lain,
"Artinya: Sebaik-baik kamu adalah orang yg mempelajari Al-Qur 'an & mengajarkannya."
Dan dalam sabda beliau yg lain,
"Artinya: Barangsiapa yg membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu kebaikan sedangkan satu kebaikan itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya, aku tdk mengatakan 'Alif Laam Miim ' sebagai satu huruf, akan tetapi 'Alif sebagai satu huruf, 'Laam ' sebagai satu huruf & 'miim ' sebagai satu huruf."
Demikian pula telah terdapat hadits yg shahih dari beliau, bahwasanya beliau bersabda kepada Abdullah bin Amr bin al-Ash,
"Bacalah Al-Qur 'an setiap bulannya. " Dia (Abdullah bin Amr bin Al-Ash) berkata, "Aku menjawab, 'Aku menyanggupi lebih banyak dari itu lagi.' Lalu beliau bersabda lagi, 'Bacalah setiap tujuh malam sekali."
Para sahabat Nabi mengkhatamkannya pd setiap seminggu sekali.
Wasiat saya kepada semua para Qari Al-Qur'an agar memperbanyak bacaan Al-Qur'an dg cara mentadabburi, memahami & berbuat ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala disertai tujuan utk mendapatkan faedah & ilmu. Dan, hendaknya pula dapat mengkhatamkannya setiap bulan sekali & bila ada keluangan, maka lebih sedikit dari itu lagi sebab yg demikian itulah kebaikan yg banyak. Boleh mengkhatamkannya kurang dari seminggu sekali & yg utama agar tdk mengkhatamkannya kurang dari tiga hari sekali karena hal seperti itu yg sesuai dg petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Amr bin Al-Ash & karena membacanya kurang dari tiga hari akan menyebabkan keterburu-buruan & tdk dapat mentadabburinya.
Demikian juga, tdk boleh membacanya dari mushaf kecuali dalam kondisi suci, sedangkan bila membacanya secara hafalan (di luar kepala) maka tdk apa-apa sekalipun tdk dalam kondisi berwudhu'.
Sedangkan orang yg sedang junub, maka dia tdk boleh membacanya baik melalui mushaf ataupun secara hafalan sampai dia mandi bersih dulu. Hal ini berdasarkan riwayat Imam Ahmad & para pengarang buku-buku As-Sunan dg sanad Hasan dari 'Ali , bahwasanya dia berkata, "Tidak ada sesuatupun yg menahan (dalam versi riwayat yg lain: menghalangi) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari membaca Al-Qur'an selain jinabah."
Wa billahi at-Tawfiq.
(Fatawa al-Mar'ah, h.96-97, Dari fatwa Syaikh ibn Baz)
(Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama. Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia, Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq)
___ Foote Note
. HR. Muslim, Shalah al-Musafirin (804).
. HR. Al-Bukhari, Fadha’il al-Qur’an (5027).
. HR. At-Tirmidzi, Fadha'il al-Qur 'an (2910).
. HR. Al-Bukhari, Fadha 'il al-Qur'an (5052); Muslim, ash-Shiyam (1159).
Penulis: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz & diterbitkan oleh almanhaj.or.id

Tidak ada komentar: